Kapolres Musi Banyuasin AKBP M Ridwan menjelaskan, tersangka diringkus di rumahnya di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, Sumsel, beberapa waktu lalu. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Muba. Sementara perkosaan sendiri terjadi pada Senin (5/10) lalu.
Ilustrasi Korban Pencabulan |
Tersangka memperkosa korban. Puas melampiaskan nafsunya, tersangka menyuruh korban pulang ke rumahnya dengan ancaman.
"Kejadiannya di kamar rumah tersangka saat korban sedang bermain dengan adik tersangka. Dilakukannya selama dua menit," ungkap Ridwan, Kamis (15/10).
Ridwan mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia nekat berbuat bejat lantaran sudah bosan melakukan onani. Tersangka kerap kali menonton video porno bersama teman-teman sekolahnya.
"Memang sering onani, katanya sudah bosan. Sebelumnya dia (tersangka) nonton video porno," ujarnya.
Meski diancam, korban yang baru pulang ke rumah langsung menceritakan peristiwa nahas itu ke orangtuanya. Mendengar itu, orangtua korban geram dan melapor ke polisi. Beberapa hari kemudian tersangka berhasil diciduk. "Tersangka kita ancam kurungan penjara 15 tahun sesuai Undang-undang perlindungan anak," tegasnya.
Sumber: http://merdeka.com/
Post a Comment