0
Sisi Hidup, Jakarta - Lagi-lagi kasus pembobolan rekening lewat ATM terjadi. Data yang berhasil dikumpulkan oleh pelaku skimming (pencurian) akun tersebut lantas dijual melalui website. Aparat Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus skimming ATM atau pencurian informasi tersebut terkait nomor PIN dan akun nasabah melalui mesin ATM.

W (32) seorang residivis Lembaga Pemasyarakat (LP) Cipinang, mengendalikan pembobolan uang nasabah bank dari dalam LP. Dia dibantu empat tersangka lainnya telah membobol uang sejumlah Rp 400 juta.

Ilustrasi pencurian data nasabah
Ilustrasi pencurian data nasabah
W mendapatkan data nasabah dari website yang sengaja menjual data nasabah.  W mengakses tiga website yang menjual data dan pin atm nasabah. Di website tersebut, dia membeli satu data seharga 300-700 Dolar AS sesuai tingkat dan jaminan isi dari data.

"Dia (W) otak intelektual. Dia membeli data nasabah dan pin atm dari sebuah website. Dia kendalikan menggunakan sebuah handphone dari dalam lapas," ujar Kasubdit Resmob, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, kepada wartawan, pada Minggu (23/8/2015).

Sebelumnya, W ditangkap pada 2010 karena melakukan aksi serupa. Ketika itu, dia divonis 5 tahun penjara dan bebas pada Januari 2015. Di balik jeruji, dia melakukan tindak pidana dibantu rekan-rekannya, E (41), M (32), A (34), dan S (31).

Dalam melakukan aksinya, W meminta E bertugas membayar ke website tersebut. Setelah membayar, pihak website mengantarkan ATM serta data pin ke alamat yang disepakati. E mengambil paket tersebut, lalu, melakukan transaksi di ATM.

"Ada sekitar 27 ATM. Tetapi karena kita mendapat laporan dari bank BCA, setidaknya ada tujuh ATM BCA yang dibobol oleh mereka," ujar AKBP Didik Sugiarto.

E melakukan penarikan dan menyedot sejumlah uang dari ATM tersebut. Uang hasil bobolan sebagian diberikan ke W di dalam lapas, selebihnya W dan E sepakat untuk mengolah uang tersebut melalui bisnis valuta asing (valas).

E mengajak M (32) dan A (34) untuk berperan sebagai penukar valas. W juga mendaulat S (31) bertugas membuat data identitas baru sesuai data identitas pemilik ATM. Setelah S berhasil membuat identitas baru sesuai ATM nasabah, M dan A bertugas menukarkan valas sesuai identitas nasabah.

W mengaku secara mudah mengendalikan bisnis pembobolan uang ini dari dalam LP. Keuntungan dari hasil pembobolan ini W belikan sebuah mobil Xenia.

Untuk sementara, para pelaku ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 363 KUHP juncto pasal 263 KUHP.

Hingga saat ini, aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pelaku skimming ATM.

Aparat Polda Metro Jaya mengimbau nasabah bank supaya berhati-hati melakukan penarikan uang melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Nasabah diminta menjaga kerahasiaan PIN (Personal Identification Number) ATM. Sebab, kejahatan skimming ATM atau pencurian informasi seperti nomor PIN dan akun nasabah melalui mesin ATM bisa saja terjadi sewaktu-waktu.



Dirangkum dari: http://www.tribunnews.com/metropolitan/2015/08/23/narapidana-bobol-uang-nasabah-dari-lp-salemba

Post a Comment

 
Top