0
Sisi Hidup - Apa pentingnya mengetahui perkara yang membatalkan puasa? mari kita mulai dari pemahaman puasa. Ibadah puasa di bulan suci Ramadhan adalah ibadah puasa yang wajib untuk dilakukan oleh semua muslimin dan muslimat di dunia ini. Haltersebut sesuai dengan yang telah diperintahkan dalam Al-Quran berikut ini:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا’ كُتِبَ عَلَيۡڪُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِڪُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ

”Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa Sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. ”  (QS Al-Baqarah:183)

Perkara yang membatalkan puasa
Perkara yang membatalkan puasa
Puasa merupakan ibadah yang khusus bagi seorang hamba kepada Tuhannya. Mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa sangatlah penting. Pasalnya, ibadah yang sudah dijalani mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari jangan sampai sia-sia. Untuk itu, berikut ini adalah beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa.


1. Makan dan minum atau memasukkan benda asing ke dalam tubuh dengan sengaja.
Yaitu dengan sengaja memasukkan benda ke dalam tubuh sehingga bisa masuk ke dalam perut. Termasuk di dalanya adalah transfusi darah dan infus. Karena semua itu akan masuk ke dalam aliran darah dan melewati perut. Namun, jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.

2. Jima’ (bersenggama).
Orang yang melakukan jima atau senggama di siang hari saat bulan Ramadhan, selain membatalkan puasa juga harus membayar kifarat. Apa kifarat itu? mari kita simak hadist berikut:

Diriwayatkan oleh Bukhari, 2600 dan Muslim, 1111. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dia berkata,

قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ هَلَكْتُ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالَ وَقَعْتُ بِأَهْلِي فِي رَمَضَانَ قَالَ تَجِدُ رَقَبَةً قَالَ لا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لا قَالَ فَتَسْتَطِيعُ أَنْ تُطْعِمَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لا قَالَ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ الأَنْصَارِ بِعَرَقٍ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ فِيهِ تَمْرٌ فَقَالَ اذْهَبْ بِهَذَا فَتَصَدَّقْ بِهِ قَالَ عَلَى أَحْوَجَ مِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا بَيْنَ لابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ مِنَّا قَالَ اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ

"Seseorang datang kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, celakalah saya!" Beliau bertanya, “Ada apa dengan anda?" Dia menjawab, “Saya telah berhubungan intim dengan istri sementara saya dalam kondisi berpuasa (Di bulan Ramadan)," Maka Rasulullah sallallahu alaihi wa sallalm bertanya, “Apakah anda dapatkan budak (untuk dimerdekakan)?" Dia menjawab, “Tidak." Beliau bertanya, “Apakah anda mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Dia menjawab, “Tidak." Beliau bertanya, “Apakah anda dapatkan makanan unttuk memberi makan kepada enampuluh orang miskin?" Dia menjawab, “Tidak." Kemudian ada orang Anshar datang dengan membawa tempat besar di dalamnya ada kurmanya. Beliau bersabda, “Pergilah dan bershadaqahlah dengannya." Orang tadi berkata, “Apakah ada yang lebih miskin dari diriku wahai Rasulullah? Demi Allah yang mengutus anda dengan kebenaran, tidak ada yang lebih membutuhkan diantara dua desa dibandingkan dengan keluargaku." Kemudian beliau mengatakan, “Pergilah dan beri makanan keluarga anda.”

Dari hadist di atas, orang yang dengan sengaja berjima di siang hari pada saat Ramadhan, maka ia harus membayar kifarat dengan memerdekakan seorang budak, atau memberi makan 60 orang fakir miskin. Atau jika tidak mampu maka ia wajib membayarnya dengan puasa selama 60 hari.

3.Mengeluarkan mani karena syahwat.
Segala sesuatu yang menyangkut syahwat dilarang di dalam puasa. Mengeluarkan mani karena syahwat (dalam keadaan terjaga) bisa membatalkan puasa. Misalnya dikarenakan bersentuhan dengan lawan jenis, melihat lawan jenis atau hal-hal lain yang mengundang syahwat hingga keluarnya mani, itu bisa membatalkan puasa. Termasuk Onani.

Adapun  keluar mani karena bermimpi tidaklah membatalkan puasa.
(baca: Apakah Mimpi basah Termasuk Hal yang Membatalkan Puasa?)

4.Keluarnya darah haid dan nifas.
Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.

5. Sengaja muntah
Muntah dengan sengaja maksudnya adalah sengaja melakukan rangsangan yang bisa membuat seseorang mengeluarkan sesuatu dari mulutnya. Misalnya dengan sengaja memasukkan jari ke dalam kerongkongannya atau yang lain yang bisa merangsang mual dan muntah.
Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam .
"Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.

6. Murtad dari Islam

Salahsatu syarat sah puasa adalah Islam. Dengan demikian ketika keislamannya lenyap, maka lenyap pula segala amalnya. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta’ala: "Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. “(Al-An’aam: 88).

7. Gangguan jiwa
Seperti halnya syarat keislaman, syarat lain dalam berpuasa adalah berakal atau sehat jiwanya. maka ketika orang mengalami gangguan kejiwaan maka batallah puasanya.


Baca juga: 16 Rahasia keajaiban berpuasa bagi kesehatan

Post a Comment

 
Top