0
Sisi Hidup, Yogyakarta - Seorang siswi SMP di Gunungkidul M (15) menjadi korban pencabulan dan digilir tiga orang pria mabuk sekaligus. Dua di antaranya adalah sopir truk dan kernet.
Sementara, satu pelaku lainnya adalah pacar dari siswi malang tersebut.
Siswi SMP digilir 3 orang
Ilustrasi Siswi SMP


Kasat reskrim Polres Gunungkidul, AKP Herry Suryanto menuturkan, pada Senin lalu,

Paman korban mencari M (15) karena tak kunjung tiba pulang dari sekolah. M baru tiba di rumah sekitar pukul 21.00 WIB. Biasanya M tidak pulang setelat itu. Lantas karena merasa ada yang janggal dengan keponakannya yang pulang larut malam, pamannya mencoba menanyakannya.

Awalnya siswi ABG itu hanya menjawab kalau dia diajak pergi oleh pacarnya JN (20) dan dua temannya yakni DW (30) serta AN (35). Namun, setelah didesak oleh pamannya, akhirnya korban buka mulut bahwa dia sudah dicabuli oleh pacarnya dan dua teman pacarnya secara bergiliran. Mendengar hal tersebut paman korban pun memberitahu orangtua korban dan kemudian melapor ke polisi.

"JN itu pacar korban berprofesi sebagai kernet, DW sopir truk dan temanya AN. Sebelumnya ketiganya sudah berpesta minuman keras," ucap Kasat reskrim Polres Gunungkidul, AKP Herry Suryanto, Jumat (5/6/2015).

Dari keterangan yang didapat, peristiwa pencabulan itu terjadi di dua tempat berbeda. Kejadian pertama dilakukan di sebuah rumah di daerah Semanu Gunungkidul. JN awalnya yang berhubungan badan lalu diikuti oleh AN.

Setelah itu ketiganya mengajak korban pergi ke sebuah losmen, namun ditolak oleh penjaga karena masih mengenakan baju sekolah. Karena tidak memungkinkan akhirnya, mereka membawa korban ke sebuah rumah di daerah Selang Gunungkidul. Di lokasi itulah AN kembali menyetubuhi korban dan dilanjutkan oleh DW.

"Pencabulan ini dilakukan oleh tiga orang, di dua lokasi yang berbeda. Pencabulan pertama dilakukan di rumah rekan korban di wilayah Semanu. Ke tiga pelaku kemudian berpesta miras, setelah itu korban berhubungan badan dengan JN, lalu teman JN menyusul dan melakukan dicabuli AN saat di kamar mandi," terang Herry.

Berdasarkan laporan dari pihak keluarga, lantas polisi segera melakukan pencarian terhadap ketiga tersangka. Dan tak lama kemudian, polisi pun menangkap JN. Sementara DW dan AN sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Untuk menebut perbuatan bejatnya, JN saat ini berada di Mapolres Gunungkidul dan dijerat dengan dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Noor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Post a Comment

 
Top