0
Sisi Hidup - Dalam kehidupan keluarga kehangatan dan kemesraan sangat penting. Banyak yang membiasakan untuk mencium tangan atau bahkan kening saat hendak berangkat kerja. Apakah hal tersebut membatalkan puasa saya?

Lalu bila suatu saat saya ingin memeluk atau bahkan bercumbu dengan istri juga diperbolehkan?

Mencium dan memeluk Istri
Hukum mencium dan memeluk Istri

Dalam kitab Asy-Syarhul Mumti disebutkan bahwa:
Tidak mengapa suami bermesraan dengan isterinya, atau isteri mengucapkan kata-kata mesra kepada sang suami saat puasa, dengan syarat keduanya merasa aman tidak keluar mani (akibat perbuatan tersebut).
Jika keduanya tidak merasa aman dari keluarnya mani, seperti orang yang hasrat seksualnya tinggi dan dia khawatir apabila bermesraan dengan isterinya akan batal puasanya akibat keluar mani, maka tidak boleh baginya perbuatan itu, karena akan menyebabkan rusaknya puasa. Demikian pula halnya jika dia
khawatir keluar mazi. (Asy-Syarhul Mumti, 6/390)

Dalam sebuah hadist pernah diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium istri beliau sedang beliau dalam keadaan berpuasa.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan:

كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وهُو صَائِمٌ وَيُباشِر وَهُو صَائِمٌ ولَكِنَّه كَان أَملَكَكُم لأَرَبِه

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa, namun

beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain juga disebutkan:

Dari Aisyah R.A mengatakan:

كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُني وهُو صَائِمٌ وأنا صائمة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang berpuasa dan aku juga

berpuasa.” (Abu Daud dengan sanad sesuai syarat Bukhari)

Pernah juga diriwayatkan seorang sahabat yaitu Umar bin Khothab yang dengan sengaja karena dorongan hasrat yang kuat akhirnya mencium isterinya lalu segera melaporkan hal tersebut pada Rasulullah SAW atas perbuatannya itu:

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma bahwa Umar bin Khothab radhiallahu ‘anhu, beliau

mengatakan:

هَشَشتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ

“Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: Aku telah melakukan perbuatan yang  berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku puasa. "

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتُ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ

“Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa?” Aku jawab: Boleh. Kemudian Nabi

shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib Al Arnauth)

Dari dalil-dalil yang telah disebutkan diatas bisa disimpulkan bahwasanya hukum mencium atau memeluk istri adalah boleh. Tentunya hal tersebut dibatasi dengan syarat tidak berlebihan hingga memicu keluarnya air mani apalagi hingga berlanjut pada jima. Karena keluarnya mani dan jima akan merusak puasa (batal). Baca tulisan terdahulu: Perkara yang membatalkan puasa

Baca juga: 16 Rahasia Keajaiban Berpuasa Bagi Kesehatan dan Kesuburan

Bacaan Lain: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?

Post a Comment

 
Top